Berita

Pembekalan Hygiene Sanitasi Pangan Untuk Jasa Boga dan P IRT

Kategori: Berita, ditulis oleh Adminsitrator Website
Monday, 02 December 2019 09:05

Sekarang ini keberadaan penyedia kuliner, jasa boga dan P IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari hari baik untuk kebutuhan pribadi atau keluarga maupun kebutuhan terkait penyelenggaraan perjamuan dan ivent tertentu. Jasa boga dan P IRT dengan sendirinya telah menjadi salah satu komponen penting dalam sistem ketahanan pangan. Seiring dengan tuntutan pasar dan kebutuhan masyarakat, penganekaragaman makanan rakyat berkembang sangat pesat. rasa, rupa dan harga menjadi kunci utama bagi para pelaku jasa boga dan produsen makanan sehingga aspek kesehatan pangan seringkali menjadi terabaikan. Sedangkan dari disiplin ilmu kesehatan, faktor resiko pangan sangat besar mulai dari penyediaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga penyajian. Pengelolaan pangan yang tidak semestinya dapat mengakibatkan keracunan, wabah penyakit, kerusakan organ tubuh dan lainnya baik terjadi jangka pendek maupun timbulhya efek jangka panjang yang sering tidak diperhitungkan.

Salah satu tugas penting Dinas Kesehatan adalah melakkan pembinaan, pendampingan sekaligus pengawasan terhadap keberadaan jasa boga dan P IRT yang pada pelaksanaanya sinergi dengan OP, Loka POM dan mitra lainnya. Ditinjau dari tugas perizinan, produk Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo terkait hal tersebut adalah penerbitan Sertifikat Penjamah Makanan dan Sertifikat Laik Sehat.  Ada banyak kegiatan yang dilaksanakan, satu diantaranya adalah pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan kepada pengelola jasa boga dan penanggungjawab P IRT yang terselenggara pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo. Pada Kesepatan tersebut dr Yunia Wahdiyati sekaku kepala dinas memberikan pembekalan yang sangat penting terkait keamanan pangan mencakup :

  1. KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit berbasis pangan merupakan ancaman yang cukup tinggi;
  2. Para penanggung jawab maupun pelaksana jasa boga dan P IRT dalam penyelenggaraan kegiatanya harus selalu berpedoman pada CPMB (Cara Produksi Makanan yang Baik);
  3. Ketidakhati-hatian dalam pengelolaan pangan dan sengaja melakukan penyimpangan dalam berproduksi dapat berakibat ke ranah hukum;
  4. Lalulintas bahan makanan dan makanan jadi hingga makanan siap saji antar kabupaten kota dan antar provinsi sangat tinggi yang tentunya memiliki resiko keamanan pangan.

Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo dan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Kabupaten Sukoharjo. PLUT memiliki peran yang sangat strategis dalam pembinaan dan pengembangan berbagai usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat. Diundang sebagai peserta dalam penyuluhan pangan tersebut sejumlah 35 orang  peserta yang terdiri dari IRT Emping mlinjo Ling Ling Gentan Baki, Hotel Omaya Gentan Baki, Kantin Rina Garment Grogol, Bebek Goreng Pak nDut Kartasura, Instalasi Gizi RSU Nirmalasuri Sukoharjo dan ayam Goreng Mamia Mojolaban.

 

Sebagai kata penutup dari sambutan pembekalan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo menyampaikan para buyer luar negeri dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo mensyaratkatkan agar kantin perusahaan yang menjadi mitra wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat. Hal ini dapat diartikan betapa pentingnya keamanan pangan. Kepada peserta juga disampaikan bahwa para pengelola jasa boga dan P IRT yang sudah bersertifikat agar menjadi contoh perilaku sehat dan menjadi pionir penggerak berbagai produk unggulan Kabupaten Sukoharjo. 

Berita Lainnya

Gallery Foto
Copyright © 2022 All Right Reserved, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.