Peserta tidak dapat mendaftar langsung ke BPJS Kesehatan, tapi melalui mekanisme sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN);
Mengajukan usulan melalui Desa/Kelurahan;
Diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
Diusulkan ke Kementerian Sosial;
Setelah ditetapkan oleh Kemensos, kepesertaan akan diaktifkan sebagai PBI JK.
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yaitu fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang ditetapkan pemerintah dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.
PBI APBD / PBPU Pemda yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan daerah masing-masing dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.
PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/ BUMD, dan pegawai swasta dengan pembiayaan dibayar bersama pekerja dan pemberi kerja.
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yaitu wiraswasta, pedagang, petani, freelancer, pekerja mandiri dengan pembiayaan dari peserta sendiri.
BP (Bukan Pekerja) yaitu investor, pensiunan tertentu, veteran, perintis kemerdekaan, dan lainnya dengan pembiayaan dari peserta atau sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu program perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia agar memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai indikasi medis.