- Sukoharjo Lebih Maju, Adil dan Bermartabat -
- Sukoharjo Lebih Maju, Adil dan Bermartabat -
- Sukoharjo Lebih Maju, Adil dan Bermartabat -
- Sukoharjo Lebih Maju, Adil dan Bermartabat -
- Sukoharjo Lebih Maju, Adil dan Bermartabat -

Artikel dan Berita

Menampilkan berbagai artikel dan berita yang dipublish dinas kesehatan
Daftar Artikel

1 Artikel terbaru

Daftar Berita/Informasi

5 Berita/Informasi terbaru

PPID

Menampilkan informasi-informasi seputar dinas kesehatan

Data Integrasi Sipedu J-Care

Menampilkan berbagai rekap data dari Bank Data RME Simpus J-Care

Data Integrasi Sim-ILP J-Care

Menampilkan berbagai rekap data dari Bank Data Integrasi Layanan Primer J-Care
Integrasi CKG J-Care

Data Integrasi Cek Kesehatan Gratis J-care

Menunjukkan total sasaran per-kecamatan, sasaran berulangtahun hari ini dan bulan ini per-puskesmas dari database SIMILP, dan kunjungan cek kesehatan gratis hari ini dan bulan ini per-puskesmas dari database SIPEDU
TOTAL SASARAN PER KECAMATAN
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo
SASARAN CEK KESEHATAN GRATIS
Juli 2026
KUNJUNGAN CEK KESEHATAN GRATIS
Juli 2026
Integrasi Antrian Pasien Mandiri

Data Integrasi Antrian Pasien J-Care

Menampilkan jumlah antrian pasien di puskesmas dari mesin antrian pasien serta menampilkan jumlah pasien yang sudah dilayani di J-Care
ANTRIAN PASIEN HARI INI
Sabtu, 25 Juli 2026

Data Integrasi Sinbat J-Care

Menampilkan stok obat dari Instalasi Farmasi Kabupaten
STOK OBAT INSTALASI FARMASI KABUPATEN BULAN INI
Juli 2026
# KODE OBAT KODE KFA BATCH NUMBER NAMA UNIT BUDGET

Infografis

Menampilkan flyer infografis dinas kesehatan

Galeri

Menampilkan dokumentasi kegiatan dinas kesehatan

Frequently Asked Question

Menampilkan pertanyaan-pertanyaan seputar dinas kesehatan

  1. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yaitu fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang ditetapkan pemerintah dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.
  2. PBI APBD / PBPU Pemda yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan daerah masing-masing dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.
  3. PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/ BUMD, dan pegawai swasta dengan pembiayaan dibayar bersama pekerja dan pemberi kerja.
  4. PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yaitu wiraswasta, pedagang, petani, freelancer, pekerja mandiri dengan pembiayaan dari peserta sendiri.
  5. BP (Bukan Pekerja) yaitu investor, pensiunan tertentu, veteran, perintis kemerdekaan, dan lainnya dengan pembiayaan dari peserta atau sesuai ketentuan.

Peserta tidak dapat mendaftar langsung ke BPJS Kesehatan, tapi melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN);
  2. Mengajukan usulan melalui Desa/Kelurahan;
  3. Diverifikasi oleh  Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  4. Diusulkan ke Kementerian Sosial;
  5. Setelah ditetapkan oleh Kemensos, kepesertaan akan diaktifkan sebagai PBI JK.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu program perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia agar memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai indikasi medis.