Dipublish 04 Maret 2026 10:35 WIB
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi ini bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk umum karena pembukaannya dapat menimbulkan dampak negatif.