Dipublish 04 Maret 2026 10:35 WIB
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi ini bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk umum karena pembukaannya dapat menimbulkan dampak negatif.
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)