URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUKOHARJO
KEPALADINASKESEHATAN Untuk menyelenggarakan tugas urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan;
pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIATDINASKESEHATAN Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, informasi, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengelolaan dan penatausahaan aset, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Sekretariat mempunyai fungsi:
pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Kesehatan;
pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Kesehatan;
pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
penyelenggaraan dan penatausahaan aset dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Kesehatan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Kesehatan; dan
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait promosi kesehatan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan keluarga dan gizi, serta kemitraan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
Perumusan petunjuk teknis kegiatan meliputi promosi kesehatan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) serta pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis meliputi promosi kesehatan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) serta pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan meliputi promosi kesehatan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) serta pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
Pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan promosi kesehatan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) serta pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat;
Pelaksanaan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas meliputi promosi kesehatan, advokasi dan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) dan Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) serta pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
BIDANG KEFARMASIAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Bidang Kefarmasian dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, farmasi, makanan minuman, perbekalan kesehatan, pemeliharaan sarana prasarana dan sistem informasi kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kefarmasian dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
Perumusan petunjuk teknis kegiatan meliputi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian, perizinan, sertifikasi dan pengawasan di bidang farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis meliputi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian, perizinan, sertifikasi dan pengawasan di bidang farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan penyelenggaraan perizinan, sertifikasi dan pengawasan di bidang farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan meliputi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian perizinan, sertifikasi dan pengawasan di bidang farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
Pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan meliputi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian perizinan, sertifikasi dan pengawasan di bidang farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
Pelaksanaan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas meliputi penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian perizinan, sertifikasi dan pengawasan di bidang farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN, PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Bidang Pelayanan Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:
Perumusan petunjuk teknis kegiatan meliputi penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta kesehatan lingkungan;
Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis meliputi penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta kesehatan lingkungan;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan meliputi penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta kesehatan lingkungan;
Pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan meliputi meliputi penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta kesehatan lingkungan;
Pelaksanaan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pencegahan dan pengendalian penyakit, serta kesehatan lingkungan; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
BIDANG MUTU TENAGA KESEHATAN DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Bidang Mutu Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait pemberian rekomendasi dan/atau izin tenaga kesehatan, pemberian sertifikat standar fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya, pembinaan dan peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, perencanaan, pembinaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Mutu Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
Perumusan petunjuk teknis kegiatan meliputi pemberian rekomendasi dan/atau izin tenaga kesehatan, pengendalian dan pengawasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan; akreditasi fasilitas kesehatan; pemenuhan, pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan;
Pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan teknis meliputi pemberian rekomendasi dan/atau izin tenaga kesehatan, pengendalian dan pengawasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan; akreditasi fasilitas kesehatan; pemenuhan, pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan;
Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan meliputi pemberian rekomendasi dan/atau izin tenaga kesehatan, pengendalian dan pengawasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan; akreditasi fasilitas kesehatan;
Pemenuhan, pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan; pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan meliputi pemberian rekomendasi dan/atau izin tenaga kesehatan, pengendalian dan pengawasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan; akreditasi fasilitas kesehatan; pemenuhan, pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan;
Pelaksanaan penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait pemberian rekomendasi dan/atau izin tenaga kesehatan, pengendalian dan pengawasan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan; akreditasi fasilitas kesehatan; pemenuhan, pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan; dan
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.