Cara Pengaduan Pelayanan

Tata Cara Pengaduan Pelayanan, Kritik, dan Saran

1. Pemohon dapat melakukan pengaduan, kritik, dan saran terkait pelayanan masyarakat di Dinas Kesehatan Kab. Sukoharjo, UPTD Puskesmas, dan atau UPTD Labkesda.
2. Pemohon dapat melakukan pengaduan, kritik, dan saran terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran pejabat di Dinas Kesehatan Kab. Sukoharjo, UPTD Puskesmas, dan atau UPTD Labkesda.
3. Pengaduan, kritik, dan saran dapat dilakukan antara lain melalui media:
  - Whatsapp
    Kirim ke Nomor 0821-8838-4711 dengan menyertakan "nama, alamat, dan pesan aduan".
  - Email
    Kirim ke dkk@sukoharjokab.go.id dengan menuliskan kata “[PENGADUAN]” di depan judul/ subjek dan menyertakan "nama, alamat, dan pesan aduan".
  - Direct Message (DM) Instagram
    Kirim melalui DM Instagram @dinkes_kab_sukoharjo dengan menyertakan "nama, alamat, dan pesan aduan".
  - Website
    Melalui https://laporgub.jatengprov.go.id atau https://lapor.go.id (untuk lapor.go.id harus melakukan registrasi terlebih dahulu). Adapun formatnya mengikuti inputan yang ada di websitenya.
  - Datang Langsung
    Datang langsung ke Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Jl. dr. Muwardi No. 66 dengan mengisi formular aduan.
4. Pemohon akan menerima pemberitahuan atas respon pengaduan yang disampaikan maksimal 1 x 24 jam berupa:
  - Balasan dari petugas bahwa pesan aduan sudah direspon (apabila melalui WA, email, dan DM Instagram).
  - Tanda bukti penerimaan laporan pengaduan dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID Pelaksana).
5. Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Jawaban akan disampaikan melalui media (pada nomor 3) yang dipakai oleh para pemohon.

 


Gallery Foto
Copyright © 2024 All Right Reserved, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.