1. |
Pemohon dapat melakukan pengaduan, kritik, dan saran terkait pelayanan masyarakat di Dinas Kesehatan Kab. Sukoharjo, UPTD Puskesmas, dan atau UPTD Labkesda. |
2. |
Pemohon dapat melakukan pengaduan, kritik, dan saran terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran pejabat di Dinas Kesehatan Kab. Sukoharjo, UPTD Puskesmas, dan atau UPTD Labkesda. |
3. |
Pengaduan, kritik, dan saran dapat dilakukan antara lain melalui media: |
|
- |
Whatsapp |
|
|
Kirim ke Nomor 0821-8838-4711 dengan menyertakan "nama, alamat, dan pesan aduan". |
|
- |
Email |
|
|
Kirim ke dkk@sukoharjokab.go.id dengan menuliskan kata “[PENGADUAN]” di depan judul/ subjek dan menyertakan "nama, alamat, dan pesan aduan". |
|
- |
Direct Message (DM) Instagram |
|
|
Kirim melalui DM Instagram @dinkes_kab_sukoharjo dengan menyertakan "nama, alamat, dan pesan aduan". |
|
- |
Website |
|
|
Melalui https://laporgub.jatengprov.go.id atau https://lapor.go.id (untuk lapor.go.id harus melakukan registrasi terlebih dahulu). Adapun formatnya mengikuti inputan yang ada di websitenya. |
|
- |
Datang Langsung |
|
|
Datang langsung ke Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Jl. dr. Muwardi No. 66 dengan mengisi formular aduan. |
4. |
Pemohon akan menerima pemberitahuan atas respon pengaduan yang disampaikan maksimal 1 x 24 jam berupa: |
|
- |
Balasan dari petugas bahwa pesan aduan sudah direspon (apabila melalui WA, email, dan DM Instagram). |
|
- |
Tanda bukti penerimaan laporan pengaduan dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID Pelaksana). |
5. |
Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
6. |
Jawaban akan disampaikan melalui media (pada nomor 3) yang dipakai oleh para pemohon. |