Kepala Dinas
Informasi
|
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. WAKTU LAYANAN
Senin - Kamis (07.00 - 15.30)
|
Gallery Foto
|