Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

 

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

WAKTU LAYANAN

Senin - Kamis (07.00 - 15.30)
Jumat (07.00-14.00)
Sabtu - Minggu (Libur)

 


Gallery Foto
Copyright © 2024 All Right Reserved, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.