|
Tata Cara Mengajukan Keberatan Informasi Publik
-
Pemohon yang mengajukan keberatan Informasi Publik datang ke meja Layanan Informasi Publik PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo dengan membawa fotokopi KTP atau Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Ormas dan Form Pengajuan Keberatan. Atau dapat mengisi pada form berikut: Form Pengajuan Keberatan Online.
-
Meja Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, Jalan dr. Muwardi No. 66 Sukoharjo, Kode Pos 57514 Telp.( 0271 ) 593015, Petugas Meja Layanan Informasi akan memeriksa kelengkapan berkas dan data pemohon, jika berkas dan data pemohon telah memenuhi persyaratan selanjutnya petugas menulis formulir permohonan keberatan informasi publik. Jika belum memenuhi syarat, petugas diperbolehkan menanyakan/ meminta kekurangan persyaratan tersebut kepada pemohon.
-
Pemohon menandatangani formulir permohonan keberatan informasi publik dan petugas membubuhi nomor registrasi serta menandatangani formulir tersebut.
-
Petugas menyampaikan permohonan keberatan kepada PPID Pelaksana dan atasan PPID Pelaksana selanjutnya Petugas mengarsip permohonan keberatan tersebut.
-
Proses permohonan keberatan waktunya 10 hari kerja jika tidak ada respon sama sekali, namun jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan maka waktunya 17 hari kerja.
-
Jika pemohon puas atas jawaban PPID Pelaksana, maka selesai.
-
Jika pemohon tidak puas atas jawaban PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukannya kembali ke petugas meja layanan publik. Selanjutnya petugas meja layanan publik melaporkan ketidakpuasan pemohon kepada atasan PPID Pelaksana. Atasan PPID Pelaksana berhak memberi jawaban dalam waktu 30 hari kerja.
-
Jika pemohon puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, maka selesai.
-
Jika pemohon tidak puas atas jawaban atasan PPID Pelaksana, pemohon dapat mengajukan keberatan.
|