Tusi PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

 

Tugas PPID Pelaksana

  1. Mengklasifikasikan Informasi yang ada di lingkungannya terdiri dari:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    4. Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

 

Fungsi PPID Pelaksana:

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi dan Arsip;
  4. Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi.

 

Tugas dan Fungsi Atasan PPID Pelaksana:

  1. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  2. Melaksanakan monitoring, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
  3. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.

 

Tugas dan Fungsi Ketua PPID Pelaksana:

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, diantaranya:
    1. Mengoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan, pengolahan, dan pengompilasian bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya menjadi bahan informasi publik;
    3. Mengoordinasikan pendokumentasian, penyimpanan, penyediaan, dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
    4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
    5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
    6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik, dan;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pelaksana

 

Tugas dan Fungsi Sekretaris PPID Pelaksana:

  1. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan infromasi;
  2. Membantu PPID Pelaksana dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik, dan;
  3. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.

 

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi:

  1. Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan informasi;
  2. Menyediakan informasi dan dokumen dalam rangka pelayanan informasi publik;
  3. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
  4. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
  5. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik, dan;
  6. Melaksanakan pengembangan dibidang pelayanan informasi.

 

Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi:

  1. Melaksanakan perencanaan program dibidang pengelolaan informasi;
  2. Membantu PPID Pelaksana dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
  3. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Melaksanakan pengembangan dibidang pengelolaan informasi.

 

Tugas dan Fungsi Bidang Dokumentasi dan Arsip:

  1. Melaksanakan perencanaan program dibidang dokumentasi dan arsip;
  2. Mengelola dokumen/ arsip informasi publik;
  3. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan, dan pemeliharaan arsip dan dokumen informasi publik, dan;
  4. Melaksanakan pelayanan penggunaan  arsip dan dokumen informasi publik;
  5. Melaksanakan pengembangan dibidang dokumentasi dan arsip.

 

Tugas dan Fungsi Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi:

  1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  3. Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas mengaduan atau keberatan/ mediasi/ ajudikasi informasi, dan;
  4. Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ ajudikasi informasi.

 


Gallery Foto
Copyright © 2024 All Right Reserved, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.