|
Kepala Dinas
|
Artikel
LABORATORIUM PUSKESMASKategori: Artikel, ditulis oleh Adminsitrator WebsiteMonday, 03 November 2014 14:00
Laboratorium Kesehatan di Puskesmas merupakan salah satu bagian pelayanan utama yang menunjang kegiatan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas. Peranan Laboratorium di Puskesmas saat ini telah menjadi bagian yang cukup diperhitungkan, penegakan diagnosa penyakit telah banyak mensyaratkan untuk didukung dengan data hasil pemeriksaan laboratorium. Pengelolaan laboratorium kesehatan puskesmas didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012. Menurut PMK ini, yang dimaksud dengan Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Tata Kelola Laboratorium Puskesmas Pada pelaksanaannya laboratorium Puskesmas diselenggarakan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat dengan tetap berprinsip pada pelayanan secara holistik, komprehensif, dan terpadu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Sedangkan pengelolaan laboratorium yang diatur adalah ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan, kegiatan pemeriksaan, kesehatan dan keselamatan kerja, dan mutu. Adapun pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Laboratorium Puskesmas dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kepala Puskesmas yang merupakan penanggung jawab Puskesmas harus menyelenggarakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Sumberdaya Manusia Berdasarkan pada ketentuan dari PMK RI No.37 tahun 2012. Adapun ketenagaan yang disyaratkan adalah: 1. Puskesmas Rawat Inap Puskesmas rawat inap disyaratkan untuk mempunyai 1 orang dokter umum sebagai penanggung jawab laboratorium, 2 orang analis kesehatan sebagai tenaga teknis, dan 1 orang lulusan SMA/sederajat untuk tenaga non teknis. 2. Puskesmas Rawat Jalan Puskesmas rawat inap disyaratkan untuk mempunyai 1 orang dokter umum sebagai penanggung jawab laboratorium, 1 orang analis kesehatan sebagai tenaga teknis, dan 1 orang lulusan SMA/sederajat untuk tenaga non teknis. 3. Puskesmas di Daerah Tertinggal, wilayah perbatasan, dan di kepulauan Puskesmas rawat inap disyaratkan untuk mempunyai 1 orang dokter umum sebagai penanggung jawab laboratorium, 1 orang analis kesehatan sebagai tenaga teknis, dan 1 orang lulusan SMA/sederajat untuk tenaga non teknis. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Laboratorium Tingkat Pertama:
Hemoglobin, Hematokrit, Hitung eritrosit, Hitung trombosit, Hitung leukosit, Hitung jenis leukosit, LED, Masa perdarahan, dan Masa Pembekuan
Glukosa, Protein, Alnumin, Bilirubin total, Bilirudin direk, SGOT, SGPT, Alkali fosfatase, Asam urat, Ureum/BUN, Kreatinin, Trigliserida, Kolesterol total, Kolesterol HDL dan Kolesterol LDL
BTA, Diplococcus gram negatif, Trichomonas vaginalis, Candida albicans, Bacterial vaginosis, Malaria, Microfilaria dan Jamur permukaan.
Tes kehamilan, Golongan darah, Wudal, VDRL, HbsAg, Anti Hbs, Anti HIV,dan Antigen/antibody dengue
Makroskopis (Warna, Kejernihan, BauV, Volume) pH, Berat Jenis, Protein, Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen, Keton, Nitrit, Leukosit, Eritrosit, dan Mikroskopik (sedimen)
Makroskopik, Darah samar, Mikroskopik Artikel LainnyaArtikel, Monday, 18 August 2014 14:22
Artikel, Wednesday, 11 March 2015 15:22
Artikel, Wednesday, 17 April 2013 11:36
|
|
Gallery Foto
|
|

